Membuat Visa Jepang dengan Paspor Biasa
Sehubungan
dengan sudah dibelinya tiket one way Jakarta – Kuala Lumpur – Tokyo dari bulan
November 2016 untuk keberangkatan di bulan Maret 2017, maka saya akhirnya mulai
mengurus persiapan untuk perjalanan 456 ini. Hah, Jalan 456? Apaan tuh? Iya, jalan
456. Perjalanan saya ngebolang untuk merayakan ulang tahun saya. Untuk lebih
jelas mengenai arti 456 itu akan saya jelaskan pada postingan berikutnya.
Selesai
mengambil paspor dari Kedutaan Besar Korea Selatan pada hari Kamis, 26 Januari
2017 saya merencanakan untuk mengurus visa Jepang pada hari Senin, 31 Januari
2017. Yang perlu diingat, prosedur ini adalah pengajuan visa dengan menggunakan
PASPOR BIASA ya, bukan e-paspor.
Berangkat
dari rumah menggunakan moda transportasi commuter line dan turun di Stasiun
Sudirman kemudian lanjut berjalan kaki sampai dengan Kantor Kedutaan Besar Jepang
yang terletak di Jl. MH. Thamrin. Memang cukup menguras tenaga tetapi saya
menganggapnya olahraga pagi kok hahaha.
Bagi
kalian semua yang membawa kendaraan untuk menuju kesini, saya sarankan untuk parker
di Plaza Indonesia. Kedubes ini sangat ramah dicapai dengan kendaraan umum,
halte transjakarta terdekat ada di Tosari atau Sarinah. Pilihan lain ada bus
metromini 640 atau kopaja 19. Setelah selesai mengurus visa, kalian juga dapat
menikmati keliling Jakarta dengan Jakarta City Tour Bus yang salah satu
perhentiannya terletak tak jauh dari kedubes ini.
Pengurusan
visa dilakukan sesuai dengan wilayah yurisdiksi/wilayah kerja. Karena saya
berdomilisi di Tangerang Selatan, Banten maka saya harus mengurus ke :
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Kantor di Jakarta menaungi Wilayah Yurisdiksi (wilayah
kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka
Belitung, Bengkulu, Lampung
Untuk
wilayah lain, kalian dapat melihat daftar lengkapnya di link berikut Wilayah Kerja Konjen Jepang di Indonesia
Lalu,
dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan visa ke negeri
sakura? Berikut adalah item-nya :
- Paspor.
Yang
ini sudah pasti ya, ga perlu dijelaskan lagi
- Formulir permohonan visa.dan Pasfoto terbaru
Isi
formulir permohonan visa. Formulir permohonan visa dapat diunduh pada link berikut : [download (PDF)]. Untuk pas
foto memiliki ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar,
bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram. Just give your best smile ya,
karena nantinya foto kalian bakal terpampang nyata di lembaran visa tersebut
- Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
Sudah
jelas ~
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar
Hanya
bila masih mahasiswa/pelajar ya gaes
- Bukti pemesanan tiket
Berbeda
dengan visa Korea, untuk ke Jepang diwajibkan memiliki bukti pemesaanan tiket yang
dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang. Tentunya hal ini penting ya,
daripada sampai sana terus ga bisa balik ke tanah air tercinta kan.
- Jadwal Perjalanan
Siapkan
jadwal perjalanan selama disana, untuk contohnya dapat mengikuti format berikut
[download (DOC)]. Saya juga
melampirkan bukti pemesanan penginapan selama di Jepang (semua kegiatan sejak
masuk hingga keluar Jepang). Tentunya, rencana perjalanan ini hanya gambaran
saja, karena jadwal perjalanan yang saya sertakan sangat berbeda dengan apa
yang saya jalani ketika sampai disana karena satu dan lain hal
Jadwal Perjalanan Saya Ketika Pengajuan |
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan
pemohon,
Seperti
kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Sama
seperti mengurus visa Korea, kalian mesti menyertakan bukti keuangan berupa
rekening koran/buku tabungan selama tiga bulan terakhir
* bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Setelah semua persyaratan lengkap, maka
dokumen tersebut mesti DISUSUN SESUAI URUTAN NO. 2-8 dan jangan di-straples. Gunakan
saja paper clip ya gaes untuk masing-masing dokumen tersebut.
Kalau sudah lengkap langsung saja datang ke
Kedubes untuk mengurus pengajuan visa. Jam operasional untuk bagian visa yaitu
Hari Senin -
Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
·
Pengajuan Permohonan Visa : 08:30 - 12:00
·
Pengambilan Paspor : 13:30 - 15:00
Untuk masuk ke Kedubes Jepang, kalian diwajibkan menukarkan kartu
identitas untuk mendapatkan kartu visitor. Setelah masuk ke ruangan permohonan
visa yang kalian harus lakukan adalah
Add caption |
1. Ambil Nomor Antrean
Tekan mesin nomor antrean yang akan
menunjukkan kalian dapat nomor berapa. Jangan berharap suasana lengang ketika
mengurus permohonan visa Jepang. Suasana sangat ramai, jadi siapkan waktu
kalian untuk menunggu ya. Oh iya, ada satu petugas security yang stand by di
dalam ruangan sambil memegang kertas carbon copy tanda terima,jangan lupa
diminta dan terus isi ya. Kertas tanda terima ini juga nanti diserahkan ke
loket
Tanda Terima |
2. Dipanggil ke Loket
Pastikan nomor antrean kalian tidak terlewat
jika dipanggil. Kalau sudah terlewat, kalian harus mengambil nomor antrean
lagi. Ga mau kan sia-sia nunggu? Karena memang banyak sih yang mengurus visa. Jadi TETAP WASPADA
JANGAN SAMPAI KELEWATAN YA GAES
3. Serahkan Berkas
Serahkan berkas ke loket bersama tanda terima
yang tadi. Copy dari tanda terima akan diberikan kepada kita dan petugas akan
memberi tahu tanggal berapa paspor dapat diambil.
Tinggal tunggu deh sampai
tanggal yang sudah diberitahu untuk mengambil paspor yang sudah tertempel visa.
Hari yang dinanti pun tiba, proses pengajuan visa memakan waktu minimal 4 hari
kerja ya gaes.
Untuk urutan tata cara
pengambilan paspor sebenarnya tidak jauh beda, yaitu menukarkan kartu identitas untuk mendapatkan kartu visitor. Setelah masuk
ke ruangan yang sama ketika mengajukan visa, kemudian kalian
Waiting Person : 80 aja |
1. Ambil Nomor Antrean
Tekan mesin nomor antrean yang akan
menunjukkan kalian dapat nomor berapa. Ramai banget pokoknya.
2. Dipanggil ke Loket
Pastikan nomor antrean kalian tidak terlewat
jika dipanggil. Kalau sudah terlewat, kalian harus mengambil nomor antrean
lagi. Saya Cuma mau mengingatkan lagi kalian
harusTETAP WASPADA JANGAN SAMPAI KELEWATAN YA GAES
3. Serahkan Tanda Terima dan
Bayar
Serahkan tanda terima ke loket kemudian bayar
untuk biayanya yaitu
Harga VISA (per 1 April 2017):
|
||
|
Harga Lama
|
Harga Baru
|
1.Visa Single Entry
|
Rp 330,000,-
|
Rp 370,000,-
|
2.Visa Multiple
Entry
|
Rp 660,000,-
|
Rp 740,000,-
|
3.Visa Transit
|
Rp 80,000,-
|
Rp 90,000,-
|
VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai
dengan 31 Maret 2016 dikenakan biaya sesuai harga lama. Contoh :Aplikasi
tanggal 31 Maret 2017 diserahkan tanggal 5 April 2017 dikenakan biaya Rp 330,000,-.
Karena pengajuan saya di bulan Januari, maka
saya masih membayar sebesar Rp. 330.000. kalau harga sekarang, bisa dilihat tabel
di atas ya.
Keluar dari kantor kedubes, hati ini
berbunga-bunga seperti bunga sakura yang bermekaran di musim semi. Prinsip saya
waktu itu, ngurus visa saja dulu, jadi atau tidaknya berangkat biar Tuhan yang
menentukan.
Senyumnya mana ~ |
Intinya, mengurus visa tanpa biro jasa
ternyata tidak sesulit yang dibayangkan ya. Salam #Jalan456 gaes, semoga
postingan ini bermanfaat.
Foto di visanya mirip orang Jepang ya~
BalasHapusiya mex, ada keturunan Jepang juga sedikit soale
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusPengen coba urus visa, tapi kok, keknya ribet siiihhh. Mirip sama pas bikin passport sih, tapinya tetep beda.
BalasHapusga ribet kok. asal persyaratan lengkap mah
HapusTulisan yang sangat bermanfaat terima kasih infonya mrandreansyah
BalasHapus