Membuat Visa Jepang dengan Paspor Biasa

Sehubungan dengan sudah dibelinya tiket one way Jakarta – Kuala Lumpur – Tokyo dari bulan November 2016 untuk keberangkatan di bulan Maret 2017, maka saya akhirnya mulai mengurus persiapan untuk perjalanan 456 ini. Hah, Jalan 456? Apaan tuh? Iya, jalan 456. Perjalanan saya ngebolang untuk merayakan ulang tahun saya. Untuk lebih jelas mengenai arti 456 itu akan saya jelaskan pada postingan berikutnya.

Selesai mengambil paspor dari Kedutaan Besar Korea Selatan pada hari Kamis, 26 Januari 2017 saya merencanakan untuk mengurus visa Jepang pada hari Senin, 31 Januari 2017. Yang perlu diingat, prosedur ini adalah pengajuan visa dengan menggunakan PASPOR BIASA ya, bukan e-paspor.

Berangkat dari rumah menggunakan moda transportasi commuter line dan turun di Stasiun Sudirman kemudian lanjut berjalan kaki sampai dengan Kantor Kedutaan Besar Jepang yang terletak di Jl. MH. Thamrin. Memang cukup menguras tenaga tetapi saya menganggapnya olahraga pagi kok hahaha.

Bagi kalian semua yang membawa kendaraan untuk menuju kesini, saya sarankan untuk parker di Plaza Indonesia. Kedubes ini sangat ramah dicapai dengan kendaraan umum, halte transjakarta terdekat ada di Tosari atau Sarinah. Pilihan lain ada bus metromini 640 atau kopaja 19. Setelah selesai mengurus visa, kalian juga dapat menikmati keliling Jakarta dengan Jakarta City Tour Bus yang salah satu perhentiannya terletak tak jauh dari kedubes ini.

Pengurusan visa dilakukan sesuai dengan wilayah yurisdiksi/wilayah kerja. Karena saya berdomilisi di Tangerang Selatan, Banten maka saya harus mengurus ke :

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Kantor di Jakarta menaungi Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Untuk wilayah lain, kalian dapat melihat daftar lengkapnya di link berikut Wilayah Kerja Konjen Jepang di Indonesia

Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan visa ke negeri sakura? Berikut adalah item-nya :

  1. Paspor.
Yang ini sudah pasti ya, ga perlu dijelaskan lagi

  1. Formulir permohonan visa.dan Pasfoto terbaru
Isi formulir permohonan visa. Formulir permohonan visa dapat diunduh pada link berikut : [download (PDF)]. Untuk pas foto memiliki ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram. Just give your best smile ya, karena nantinya foto kalian bakal terpampang nyata di lembaran visa tersebut

  1. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
Sudah jelas ~

  1. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar
Hanya bila masih mahasiswa/pelajar ya gaes

  1. Bukti pemesanan tiket
Berbeda dengan visa Korea, untuk ke Jepang diwajibkan memiliki bukti pemesaanan tiket yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang. Tentunya hal ini penting ya, daripada sampai sana terus ga bisa balik ke tanah air tercinta kan.

  1. Jadwal Perjalanan
Siapkan jadwal perjalanan selama disana, untuk contohnya dapat mengikuti format berikut [download (DOC)]. Saya juga melampirkan bukti pemesanan penginapan selama di Jepang (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Tentunya, rencana perjalanan ini hanya gambaran saja, karena jadwal perjalanan yang saya sertakan sangat berbeda dengan apa yang saya jalani ketika sampai disana karena satu dan lain hal

Jadwal Perjalanan Saya Ketika Pengajuan

  1. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon,
Seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

  1. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Sama seperti mengurus visa Korea, kalian mesti menyertakan bukti keuangan berupa rekening koran/buku tabungan selama tiga bulan terakhir

* bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Setelah semua persyaratan lengkap, maka dokumen tersebut mesti DISUSUN SESUAI URUTAN NO. 2-8 dan jangan di-straples. Gunakan saja paper clip ya gaes untuk masing-masing dokumen tersebut.

Kalau sudah lengkap langsung saja datang ke Kedubes untuk mengurus pengajuan visa. Jam operasional untuk bagian visa yaitu

Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)

·         Pengajuan Permohonan Visa         : 08:30 - 12:00
·         Pengambilan Paspor                      : 13:30 - 15:00

Untuk masuk ke Kedubes Jepang, kalian diwajibkan menukarkan kartu identitas untuk mendapatkan kartu visitor. Setelah masuk ke ruangan permohonan visa yang kalian harus lakukan adalah

Add caption


1.    Ambil Nomor Antrean
Tekan mesin nomor antrean yang akan menunjukkan kalian dapat nomor berapa. Jangan berharap suasana lengang ketika mengurus permohonan visa Jepang. Suasana sangat ramai, jadi siapkan waktu kalian untuk menunggu ya. Oh iya, ada satu petugas security yang stand by di dalam ruangan sambil memegang kertas carbon copy tanda terima,jangan lupa diminta dan terus isi ya. Kertas tanda terima ini juga nanti diserahkan ke loket

Tanda Terima

2.    Dipanggil ke Loket
Pastikan nomor antrean kalian tidak terlewat jika dipanggil. Kalau sudah terlewat, kalian harus mengambil nomor antrean lagi. Ga mau kan sia-sia nunggu? Karena memang banyak sih yang mengurus visa. Jadi TETAP WASPADA JANGAN SAMPAI KELEWATAN YA GAES

3.    Serahkan Berkas
Serahkan berkas ke loket bersama tanda terima yang tadi. Copy dari tanda terima akan diberikan kepada kita dan petugas akan memberi tahu tanggal berapa paspor dapat diambil.


Tinggal tunggu deh sampai tanggal yang sudah diberitahu untuk mengambil paspor yang sudah tertempel visa. Hari yang dinanti pun tiba, proses pengajuan visa memakan waktu minimal 4 hari kerja ya gaes.

Untuk urutan tata cara pengambilan paspor sebenarnya tidak jauh beda, yaitu menukarkan kartu identitas untuk mendapatkan kartu visitor. Setelah masuk ke ruangan yang sama ketika mengajukan visa, kemudian kalian

Waiting Person : 80 aja


1.    Ambil Nomor Antrean
Tekan mesin nomor antrean yang akan menunjukkan kalian dapat nomor berapa. Ramai banget pokoknya.

2.    Dipanggil ke Loket
Pastikan nomor antrean kalian tidak terlewat jika dipanggil. Kalau sudah terlewat, kalian harus mengambil nomor antrean lagi. Saya Cuma mau mengingatkan lagi  kalian harusTETAP WASPADA JANGAN SAMPAI KELEWATAN YA GAES


 
Tanda Terima yang diserahkan ke Loket
3.    Serahkan Tanda Terima dan Bayar
Serahkan tanda terima ke loket kemudian bayar untuk biayanya yaitu

Harga VISA (per 1 April 2017):

Harga Lama
Harga Baru
    1.Visa Single Entry
Rp 330,000,-
Rp 370,000,-
    2.Visa Multiple Entry
Rp 660,000,-
Rp 740,000,-
    3.Visa Transit
Rp 80,000,-
Rp 90,000,-

VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 31 Maret 2016 dikenakan biaya sesuai harga lama. Contoh :Aplikasi tanggal 31 Maret 2017 diserahkan tanggal 5 April 2017 dikenakan biaya Rp 330,000,-.

Karena pengajuan saya di bulan Januari, maka saya masih membayar sebesar Rp. 330.000. kalau harga sekarang, bisa dilihat tabel di atas ya.

Keluar dari kantor kedubes, hati ini berbunga-bunga seperti bunga sakura yang bermekaran di musim semi. Prinsip saya waktu itu, ngurus visa saja dulu, jadi atau tidaknya berangkat biar Tuhan yang menentukan.

Senyumnya mana ~

Intinya, mengurus visa tanpa biro jasa ternyata tidak sesulit yang dibayangkan ya. Salam #Jalan456 gaes, semoga postingan ini bermanfaat.

Komentar

  1. Foto di visanya mirip orang Jepang ya~

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mex, ada keturunan Jepang juga sedikit soale

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Pengen coba urus visa, tapi kok, keknya ribet siiihhh. Mirip sama pas bikin passport sih, tapinya tetep beda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ga ribet kok. asal persyaratan lengkap mah

      Hapus
  3. Tulisan yang sangat bermanfaat terima kasih infonya mrandreansyah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pontianak : Terpampang Nyata di Kota Khatulistiwa

Memperpanjang Paspor Di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Unit Layanan Paspor Wilayah I - Pondok Pinang

Danau Biru Cigaru, Cisoka : Belitung Ala-Ala di Kabupaten Tangerang